PONED merupakan kepanjangan dari Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar. Puskesmas dengan Pelayanan Obstetric Neonatal Essensial Dasar (PONED) yaitu adalah Puskesmas Rawat Inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap 24 jam untuk memberikan pelayanan kesehatan dan kasus-kasus kegawatdaruratan obstretrik dan neonatal tingkat dasar.1.2 Tujuan PONED
Pelayanan ini diberikan terhadap ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir dengan komplikasi, baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader, masyarakat atau bidan di desa - desa dari satu wilayah maupun desa yang merupakan bagian dari jaringan rujukan.
Apabila kasus tidak mampu ditangani di Puskesmas PONED maka selanjutnya akan segera diberikan rujukan ke RS PONEK.
Tujuan dari PONED adalah untuk menghindari rujukan yang lebih dari 2 jam dan untuk memutuskan mata rantai rujukan itu sendiri, sehingga pada tingkatan pelayanan primer mampu memberikan pertolongan kegawatdaruratan.
Pertolongan pada kasus kegawatdaruratan obstetric neonatal secara tepat akan mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. Seperti telah diketahui bahwa penyebab terbanyak kematian ibu (90%) disebabkan oleh komplikasi obstetric, seperti pre-eklampsia / eklampsia, perdarahan, infeksi, dan partus macet.
Untuk itulah PONED dilaksanakan sebagai program untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan bayi serta mengupayakan pelayanan tersebut sedekat mungkin pada ibu, termasuk ibu hamil.
1.3 Upaya PONED
Dengan demikian upaya PONED merupakan terobosan pelayanan kesehatan pada ibu supaya Pemerintah mampu mendekatkan pelayanan kegawatdaruratan obstetri sedekat mungkin pada masyarakat. Dengan cara itu pemerintah mampu mencegah keterlambatan dalam pertolongan dan keterlambatan dalam merujuk kasus-kasus kegawat daruratan obstetri dan neonatal.
PONED juga dilakukan dalam rangka upaya pencapaian tiga pesan kunci Making Pregnancy Safer (MPS), yaitu:
- Setiap persalinan harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
- Setiap komplikasi obstetri mendapat pelayanan oleh tenaga kesehatan terlatih dan
- Setiap wanita subur mempunyai akses terhadap pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan dan penanganan komplikasi keguguran
Oleh karenanya di dalam konsep PONED setiap tenaga kesehatan di unit pelayanan dasar, khususnya puskesmas rawat inap harus dapat memberikan pelayanan yang trampil dalam penanganan komplikasi obstetri dan neonatal yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.1.4 Wilayah Kerja PONED
Wilayah kerja PONED adalah pada tingkat pelayanan primer atau Puskesmas induk di suatu desa atau suatu wilayah pemukiman yang padat penduduknya. Puskesmas yang ditunjuk untuk menjalankan PONED pun harus dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.
Puskesmas PONED dijalankan dengan pengawasan Dokter. Petugas kesehatan yang boleh memberikan PONED di Puskesmas PONED adalah Dokter, Bidan, Perawat dan tim PONED Puskesmas beserta penanggung jawab terlatih.
Dalam PONED Bidan hanya boleh memberikan :
- Injeksi Antibiotika, Injeksi Uterotonika dan Injeksi Sedativa
- Plasenta Manual
- Ekstraksi Vacuum
1.5 Syarat Puskesmas PONED
Syarat Puskesmas PONED antara lain:
- Pelayanan buka 24 jam
- Mempunyai Dokter, bidan, perawat terlatih PONED dan siap melayani 24 jam
- Tersedia alat transportasi siap 24 jam
- Mempunyai hubungan kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat dan Dokter Spesialis Obgyn dan spesialis anak.
Secara keseluruhan hal yang diperlukan pada Puskesmas PONED antara lain adalah :
1. Administrasi
a. Fasilitas kegawatdaruratan harus dikelola dan diselenggarakan sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat
b. Penyelenggaraan unit gawat darurat harus didasarkan pada panduan pelayanan dan prosedur yang tertulis
c. Dokter dan bidan sebagai penanggungjawab unit, bekerjasama secara terpadu dan harus dapat memberikan jaminan pemantauan dan penilaian secara berkala dari kualitas, keamanan dan ketersediaan pelayanan kegawatdaruratan.
d. Setiap petugas kesehatan baru yang akan ditugaskan pada unit gawat darurat harus menjalani program orientasi secara formal yang menjelaskan tentang misi unit gawat darurat, standar prosedur pelayanan (standard operating procedurs) gawat darurat dan tanggung jawab masing-masing.
e. Setiap petugas unit gawat darurat harus selalu menjaga dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya secara professional agar dapat selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien.
f. Tugas dan tanggung jawab dokter, bidan, perawat serta petugas kesehatan lain pada unit gawat darurat harus dijelaskan secara tertulis. Program menjaga mutu pelayanan harus dapat melakukan penilaian dan pemantauan setiap petugas unit gawat darurat secara berkala.
g. Sesuai dengan hukum, peraturan dan standar pelayanan yang ada, penyaringan untuk setiap pasien yang masuk untuk mendapatkan pelayanan harus dilakukan oleh seorang dokter, atau oleh bidan yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
h. Penilaian dan stabilisasi pasien dengan kegawatdaruratan sampai pada tingkat yang optimal, harus tersediauntuk setiap pasien yang masuk dengan kegawatdaruratan medis.
i. Dokter bertanggung jawab pada pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Tanggung jawab ini meliputi kemampuan medis untuk melakukan penilaian, menentukan diagnosis, dan pengobatan yang dianjurkan serta disposisi untuk pasien gawat darurat, termasuk pengarahan dan koordinasi pada semua unit pelayanan kesehatan yang terlibat dalam pemberian pelayanan. Seorang bidan yang terdaftar bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penilaian, perencanaan dan evaluasi dampak dari pengobatan yang diberikan.
j. Unit gawat darurat harus menyediakan registrasi terkontrol (controlled register) atau “log” untuk setiap pasien yang memerlukan perawatan kegawatdaruratan.
k. Catatan medic yang sah dan sesuai harus dibuat untuk setiap pasien yang memerlukan perawatan kegawatdaruratan. Catatan medic harus tersimpan dalam format sesuai dengan kebutuhan hokum dengan baik, sehingga selalu mudah dicari pada saat dibutuhkan oleh petugas pelayanan kegawatdaruratan.
2. Penugasan (Staffing)
a. Petugas pelaksana pelayanan kegawatdaruratan yag memiliki kualifikasi dan terlatih denga baik secara professional, termasuk dokter, bidan dan perawat, merupakan staf unit gawat darurat selama waktu pengoperasiannya.
b. Dokter puskesmas memimpin secara langsung pelayanan kesehatan maternal dan neonatal yang dilaksanakan di puskesmas dan harus :
· Memiliki sertifikat Pelayana Obstetri dan Neonatal Emergensi Dasar (PONED), life saving skills (LSS) atau kualifikasi lain yang sejenis.
· Memperlihatkan kemampuan dalam pengelolaan dan administrasi pelayanan klinik pada unit gawat darurat.
· Memiliki pengetahuan tentang operasionalisasi system kegawatdaruratan medic dan jaringan kegawatdaruratan medic regional.
· Memberikan jaminan bahwa staf unit gawat darurat memiliki kualifikasi dan telah medapatkan pendidikan / pelatihan yang sesuai.
c. Staf unit gawat darurat merupakan bagian dari proses administrasi umum dalam puskesmas. Dokter harus memiliki hak, kebebasan dan tanggng jawab yang sama dengan staf medis yang lain, seperti jenjang kategori yang tergambar dalam susunan organisasi puskesmas.
d. Dokter dan bidan yang bekerja harus mengikuti pelatihan, memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan dan pengobatan kasus dengan kegawatdaruratan untuk setiap pasien yang memerlukan pelayanan kegawatdaruratan sesuai dan tidak bertentangan dengan hak serta kewenangan masing-masing.
e. Setiap petugas yang melakukan pelayanan di unit gawat darurat harus :
· Membuktikan kemampuan sebelumnya pada unit gawat darurat atau telah mengikuti dan menyelesaikannprogram pendidikan kegawatdaruran.
· Mendemonstrasikan/membuktikan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ada.
f. Harus ada perencaan yang jelas untuk penyediaan tambahan tenaga medis pada saat ada kebutuhan mendadak atau bencana alam.
3. Fasilitas
a. Puskesmas harus dirancang untuk memberikan lingkungan yang aman untuk memberikan pelayanan dan harus mampu membrerikan akses yang nyaman untuk setiap orang yang datang dan membutuhkan pelayanan.
b. Puskesmas harus dirancang untuk menjaga, sampai pada tingkat kewajaran maksimum sesuai kebutuhan medis, hak pasien untuk terjaga kerahasiaannya (visual and auditory privacy)
c. Pelayanan laboratorium sederhana harus tersedia selama periode waktu tertentu sebagai upaya penunjang untuk melaksanakan tes diagnostic bagi pasien yang membutuhkan.
d. Harus dirancang dan dilaksanakan prosedur keamanan yang akan memberikan perlindungan yang memadai dan sesuai bagi staf, pasien dan pengunjung/pengantar.
4. Peralatan dan Bahan
a. Harus terdapat peralatan dan bahan dengan kualitas baik dan sesuai dengan kebutuhan wajar pasien yang dikelola di puskesmas
b. Peralatan dan bahan yang diperlukan harus dapat tersedia dalam waktu singkat setiap saat.
c. Dapat dilakukan pembuktian pemeriksaan fungsi setiap peralatan pakai ulang (reusable medical equipment), dan hasil pemeriksaan harus didokumetasikan secara berkala
5. Mekanisme Farmakologi/Terapeutik
Obat yang diperlukan sesuai dengan Appendix 2 harus secara mudah dan selalu tersedia. Harus terdapat mekanisme untuk mengenali dan mengganti semua obat sebelum batas waktu pakainya (expiration date) berakhir.
1.6 Indikator Kelangsungan Puskesmas PONED
Indikator kelangsungan dari Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PONED) adalah :
- Kebijakan tingkat Puskesmas
- SOP (Sarana Obat Peralatan)
- Kerjasama RS PONEK
- Dukungan Diskes
- Kerjasama SpOG
- Kerjasama Bidan Desa
- Kerjasama Puskesmas Non PONED
- Pembinaan AMP (Audit Maternal Perinatal)
- Jarak Puskesmas PONED dengan RS
1.7 Tugas PONED
Tugas Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PONED) :
- Menerima rujukan dari fasilitas rujukan di bawahnya, Puskesmas pembantu dan Pondok bersalin Desa
- Melakukan pelayanan kegawatdaruratan obstetrik neonatal sebatas wewenang
- Melakukan rujukan kasus secara aman ke rumah sakit dengan penanganan pra hospital.
Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PONED) memiliki kemampuan untuk menangani dan merujuk berbagai kasus, antara lain :
- Hipertensi dalam kehamilan (Preeklampsia, Eklampsia)
- Tindakan pertolongan Distosia Bahu dan Ekstraksi Vakum pada Pertolongan Persalinan
- Perdarahan Post Partum
- Infeksi Nifas
- BBLR dan Hipotermi, Hipoglekimia, Ikterus, Hiperbilirubinemia, masalah pemberian minum pada bayi
- Asfiksia pada bayi
- Gangguan nafas pada bayi
- Kejang pada bayi baru lahir
- Infeksi Neonatal
- Persiapan umum sebelum tindakan kedaruratan Obstetri – Neonatal antara lain Kewaspadaan Universal Standar.
1.8 Hambatan dan Kendala PONED
Hambatan dan kendala dalam penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PONED) antara lain yaitu :
- Mutu SDM yang rendah
- Sarana prasarana yang kurang
- Ketrampilan yang kurang
- Koordinasi antara Puskesmas PONED dan RS PONEK dengan Puskesmas Non PONED belum maksimal
- Kebijakan yang kontradiktif (UU Praktek Kedokteran)
- Pembinaan terhadap pelayanan emergensi neonatal belum memadai
Thanks to :
Semua Anggota Kelompok II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar