BAB II
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Pengertian Aborsi
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin.
Melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin.
Melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
B. Klasifikasi Aborsi
Beberapa jenis aborsi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
a) Abortus Imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus dan tanpa adanya dilatasi serviks
b) Abortus Insipiens
Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus
c) Abortus Inkompletus
Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus
d) Abortus Kompletus
Semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
Beberapa jenis aborsi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
a) Abortus Imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus dan tanpa adanya dilatasi serviks
b) Abortus Insipiens
Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus
c) Abortus Inkompletus
Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus
d) Abortus Kompletus
Semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
2. Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat / dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu.
Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup.
Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik :
a. Abortus Provokatus Medisinalis / Artificialis / Therapeuticus.
Abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
b. Abortus Provokatus Kriminalis.
Aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
3. Abortus Habitualis
Abortus habitualis adalah abortus spontan yang terjadi berturut - turut tiga kali atau lebih. Pada umumnya penderita tidak sukar menjadi hamil, namun kehamilannya berakhir sebelum 28 minggu dan umumnya disebabkan karena kelainan anatomic uterus atau kelainan factor imunologi.
4. Missed Abortion
Kematian janin dan nekrosis jaringan konsepsi tanpa ada pengeluaran selama lebih dari 4 minggu atau lebih.
5. Abortus Septik
Tindakan pengakhiran kehamilan dikarenakan sepsis akibat tindakan abortus yang terinfeksi (misalnya dilakukan oleh dukun atau awam). Bahaya terbesar adalah kematian ibu.
C. Penyebab Aborsi
1. Penyebab dari segi Maternal.
a) Penyebab secara umum:
1) Infeksi akut
§ Virus, misalnya Cacar, Rubella, Hepatitis.
§ Bakteri, misalnya Streptokokus.
§ Parasit, misalnya Malaria.
2) Infeksi kronis
§ Sifilis.
§ Tuberkulosis paru aktif.
§ Keracunan, misalnya keracunan Tembaga, Timah, Air Raksa, dll.
§ Penyakit kronis, misalnya Hipertensi, Nephritis, Diabetes, Anemia Berat, Penyakit Jantung, Toxemia Gravidarum
§ Gangguan fisiologis, misalnya Syok, Ketakutan, dll.
§ Trauma fisik.
b) Penyebab yang bersifat lokal:
1) Fibroid, Inkompetensia Serviks.
2) Radang Pelvis Kronis, Endometrtis.
3) Retroversi kronis.
4) Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
2. Penyebab dari segi Janin
a) Kematian janin akibat kelainan bawaan.
b) Mola hidatidosa.
c) Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi.
3. Alasan Melakukan Aborsi
Ada beberapa alasan wanita melakukan Aborsi :
a) Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
b) Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan / tidak mau untuk punya anak lagi.
c) Kehamilan di luar nikah.
d) Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
e) Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
f) Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
g) Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
D. Aborsi dan UU Kesehatan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.
Pasal 346 : Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 348 :
1. Barang siapa menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tutjuh tahun.
Pasal 349 : Jika seorang tabib, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan spertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan
Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Unsafe Abortion
Unsafe Abortion adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih / kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian.
Unsafe Abortion adalah prosedur untuk melakukan terminasi (penghentian) kehamilan yang tidak diingini (unwanted pregnancy), baik oleh karena buruknya ketrampilan penolong maupun karena lingkungan yang memiliki standar medis minimal yang buruk atau karena kedua - duanya. (WHO, 1998)
Unsafe abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.
(http://enyretnaambarwati.blogspot.com/2009/12/unsafe-abortion.html)
Tindakan Unsafe Abortion yang sering dilakukan wanita adalah seperti melakukan kekerasan fisik seperti berlari, naik sepeda atau naik kuda. Jika tindakan pertama tidak berhasil, maka wanita tersebut melakukan tindakan kedua dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan. Misalnya, wanita tersebut sengaja mengonsumsi obat-obatan yang dilarang untuk wanita hamil. Bisa juga dengan cara mengonsumsi obat tradisional seperti nenas muda.
WHO memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian Unsafe Abortion. Sekitar 13% dari jumlah total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi yang tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindakan aborsi tidak aman) di antaranya terjadi di negara-negara berkembang. ( Safe Motherhood 200; 28 (1) )
B. Penyebab Unsafe Abortion
Ada beberapa alasan yang sering menyebabkan calon Ibu memilih untuk menggugurkan kandungannya seperti :
1. Alasan kesehatan, dimana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
2. Alasan psikososial, dimana ibu sendiri tidak ingin punya anak lagi.
3. Kehamilan di luar nikah.
4. Masalah ekonomi, menambah anak akan menambah beban ekonomi.
5. Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan.
6. Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
7. Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi, keluarga miskin yang tidak ingin menambah anak dan lainnya. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya. Tanpa disadari, Unsafe Abortion akhirnya dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan reproduksi bahkan mengakibatkan kematian bagi calon ibu.
C. Ciri – Ciri Unsafe Abortion
1. Dilakukan oleh tenaga medis atau non medis
2. Kurangnya pengetahuan baik pelaku ataupun tenaga pelaksana
3. Kurangnya fasilitas dan sarana
4. Status illegal
D. Metode Unsafe Abortion
Metode aborsi yang tidak aman yang umumnya digunakan di berbagai negara bervariasi, dari metode teknik medis lanjut yang digunakan oleh dokter sampai teknik tradisional berbahaya yang digunakan oleh dukun, teman, atau tetangga yang menolong atau oleh wanita hamil itu sendiri.
Untuk para pelaku abortus yang tidak profesional, upaya yang dilakukan antara lain adalah :
1. Umum
a. Latihan olahraga berlebihan
b. Naik kuda berlebihan
c. Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga
d. Tekanan / trauma pada abdomen
2. Lokal
a. Menggunakan alat untuk memasang IUD
b. Menggunakan alat yang dapat dilalui arus listrik
c. Aspirasi jarum suntik. Metode hisapan sering digunakan pada aborsi yang merupakan cara yang ilegal secara medis walaupun dilakukan oleh tenaga medis. Tabung suntik yang besar dilekatkan pada ujung kateter yang dapat dilakukan penghisapan yang berakibat ruptur dari chorionic sac dan mengakibatkan abortus. Cara ini aman asalkan metode aseptic dijalankan, jika penghisapan tidak lengkap dan masih ada sisa dari hasil konsepsi maka dapat mengakibatkan infeksi.
d. Memasukkan alat-alat seperti pensil, paku, jeruji sepeda, alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk merobek kantong kehamilan. Tujuannya adalah jika kantong kehamilan sudah rusak maka secara otomatis janin akan dikeluarkan oleh kontraksi uterus. Ini juga dapat mengakibatkan dilatasi saluran cerviks, yang dapat mengakhiri kehamilan. Semua alat dapat digunakan dari pembuka operasi sampai jari-jari dari ban sepeda. Paramedis yang melakukan abortus suka menggunakan kateter yang kaku. Jika digunakan oleh dokter maupun suster, yang melakukan mempunyai pengetahuan anatomi dan menggunakan alat yang steril maka resikonya semakin kecil. Akan tetapi orang awam tidak mengetahui hubungan antara uterus dan vagina.
3. Sediaan jamu dan obat-obatan per oral juga sering digunakan. Berbagai jamu dan obat yang diduga bersifat abortif dapat ditemukan di pasaran bebas di negara-negara berkembang. Jenis obat-obatan yang dipakai untuk menginduksi abortus antara lain :
1. Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid
Misal : Aloe, Cantharides (racun irritant), Caulopylin, Borax, Apiol, Potassium permanganate, Santonin, Senega, Mangan dioksida, dll.
2. Purgativa / Emetica : obat-obatan yang menimbulkan kontraksi
Misal : Colocynth, Aloe, Castor oil, Magnesim sulfate, Sodium sulfate.
3. Ecbolica : menimbulkan kontraksi uterus secara langsung
Misal : Apiol, Ergot, Ergometrine, Extract secale, Extract pituatary, Pituitrine, Exytocin.
4. Garam dari logam : menimbulkan tonik kontraksi pada uterus.
Misal : Arsenicum, HgCl, Potassium bichromate, Ferro sulfate, ferri chloride.
E. Dampak dari Unsafe Abortion
1. Dampak sosial.
a. Biaya lebih banyak
b. Dilakukan secara sembunyi - sembunyi.
2. Dampak kesehatan.
a. Bahaya bagi ibu :
§ Perdarahan
§ Resiko infeksi.
§ Sepsis, yaitu infeksi yang ekstensif sampai ke seluruh tubuh
§ Perforasi
§ Pelekatan pada kavum uteri
§ Luka pada serviks uteri
§ Perlukaan intra-abdomen (dalam perut)
§ Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dapat menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia.
§ Kematian atau setidaknya kecacatan rahim
b. Bahaya bagi Janin :
Kegagalan dari proses Unsafe Abortion dapat menyebabkan kecacatan pada janin apabila janin dapat bertahan hidup dan mungkin dapat berakhir pada kematian janin.
3. Dampak psikologis.
a. Ketakutan
b. Trauma
F. Peran Bidan dalam Mencegah Unsafe Abortion
Strategi yang dapat diambil bidan untuk menurunkan risiko kematian Ibu karena Unsafe Abortion (aborsi tidak aman) adalah dengan menurunkan ‘demand’ perempuan terhadap Unsafe Abortion (aborsi tidak aman). Yaitu seperti :
1. Bekerja sama dengan tokoh agama dalam pendidikan keagamaan
2. Peningkatan sumber daya manusia
3. Konseling Keluarga Berencana (KB)
Dimaksudkan untuk membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian informasi yang obyektif untuk membuat keputusan tentang penggunaan salah satu metode kontrasepsi yang memadukan aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi.
4. Sex Education.
Bagi remaja yang belum menikah, perlu dibekali dengan pendidikan seks sedini mungkin sejak mereka mulai bertanya mengenai seks.
5. Penyuluhan tentang aborsi dan bahayanya.
6. Bila Aborsi memang menjadi jalan yang terakhir yang dapat diambil seoarang calon Ibu dikarenakan hubungannya dengan kesehatan, maka seorang Bidan hanya dapat memberikan informasi yang cukup agar bagaimana aborsi bisa berlangsung aman untuk mencegah terjadinya kematian Ibu, yaitu:
a. Dilakukan oleh pekerja kesehatan, terutama Dokter yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
b. Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
c. Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak tercemar kuman dan bakteri
d. Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
Namun, perlu para Bidan sadari bahwa resiko terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun telah dilakukan pencegahan sebelumnya. Apabila akses terhadap pelayanan aborsi yang aman tetap tidak tersedia, maka akan selalu ada ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar